Ketentuan umum pelaksanaan kerja sama rekayasa teknologi, pengadaan barang IT, dan pemeliharaan sistem dengan CV. AdFaz Prosperous Indonesia.
Syarat dan Ketentuan ini ("Ketentuan") mengatur hubungan kerja sama antara CV. AdFaz Prosperous Indonesia ("AdFaz Media", "kami") dengan klien perusahaan, instansi, atau perorangan ("Klien") terkait penyediaan layanan teknologi informasi, perancangan perangkat lunak, instalasi infrastruktur jaringan, pengadaan perangkat keras, dan konsultasi teknis. Dengan menyetujui Surat Penawaran, Purchase Order (PO), atau Kontrak Kerja Sama, Klien terikat secara hukum pada Ketentuan ini.
Setiap penugasan proyek disahkan melalui dokumen penawaran harga resmi (Quotation), Dokumen Spesifikasi Kebutuhan Sistem (SRS), atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat perincian ruang lingkup, estimasi jadwal pengerjaan, dan skema pembayaran. Setiap perubahan atau penambahan ruang lingkup di luar dokumen awal (Scope Creep) akan diatur melalui prosedur adendum tertulis (Change Request).
Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian khusus:
Pembayaran tagihan dilakukan melalui transfer ke rekening bank resmi CV. AdFaz Prosperous Indonesia sesuai tahapan (termin) yang tercantum pada invoice. Kami menerbitkan dokumen Faktur Pajak resmi sesuai ketentuan perpajakan Republik Indonesia (PPN). Keterlambatan pelunasan dapat mengakibatkan penangguhan sementara pengerjaan teknis atau akses server pengujian (staging).
AdFaz Media memberikan masa garansi pemeliharaan standar selama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk perbaikan bug dan cacat teknis yang timbul dari ruang lingkup asli proyek tanpa biaya tambahan. Garansi tidak mencakup kerusakan akibat modifikasi kode oleh pihak ketiga tanpa persetujuan kami, infeksi malware dari perangkat Klien, atau kegagalan daya pada lokasi instalasi.
Dalam batas maksimum yang diizinkan oleh hukum, tanggung jawab total AdFaz Media atas klaim kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek dibatasi maksimal sebesar total nilai biaya jasa yang telah diterima oleh kami untuk proyek bersangkutan. Tidak ada pihak yang dianggap melanggar kontrak apabila kegagalan pelaksanaan disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar (Force Majeure), seperti bencana alam, kebakaran, pemadaman listrik massal, atau kebijakan darurat pemerintah.
Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa atau perselisihan yang timbul akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sengketa akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi di wilayah domisili hukum CV. AdFaz Prosperous Indonesia.
CV. AdFaz Prosperous Indonesia
Email: legal@adfazmedia.com | WhatsApp: +62 851 5505 0051